Secara Istilah, bid'ah itu didefinisikan oleh para ulama dgn sekian banyak persi dan batasan. Hal itu lantaran persepsi mereka atas bid'ah itu memang berbeda-berbeda. Sebagian mereka ada yg meluaskan pengertiannya hingga mencakup apapun jenis yg baru (diperbaharui), sedangkan yg lainnya menyempitkan batasannya.
Dalam Kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar Atsqolani, pada juz XVII hal 10 menyebutkan:
- Ada riwayat dr Abu Nu'aim menyebutkan bahwa Imam Syafi'i pernah berkata: "Bid'ah itu ada dua macam, satu bid'ah terpuji dan yg lain bid'ah tercela. Bid'ah terpuji adalah yg sesuai dgn sunnah Nabi dan bid'ah yg tercela adalah yg tdk sesuai atau menentang sunnah Nabi".
- Imam Baihaqi dlm kitabnya "Manaqib Syafi'i" menyebutkan bahwa Imam Syafi'i pernah berkata: "Perkara baru (bid'ah) itu ada dua macam: 1. Perbuatan keagamaan yg menentang atau berlainan dgn Al-Qur'an, Sunnah Nabi, atsar dan Ijma", ini dinamakan "bid'ah dhalalah". 2. Perbuatan keagamaan yg baik, yg tdk menentang salah satu dr yg tersebut diatas adalah bid'ah juga, tetapi tdk tercela."
- Tentang bid'ah, sebagian ulama membagi kpd hukum yg lima yaitu: wajib, sunnah, makruh, mubah, haram.
Secara Istilah, bid'ah itu didefinisikan oleh para ulama dgn sekian banyak persi dan batasan. Hal itu lantaran persepsi mereka atas bid'ah itu memang berbeda-berbeda. Sebagian mereka ada yg meluaskan pengertiannya hingga mencakup apapun jenis yg baru (diperbaharui), sedangkan yg lainnya menyempitkan batasannya.
Dalam Kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar Atsqolani, pada juz XVII hal 10 menyebutkan:
Ada riwayat dr Abu Nu'aim menyebutkan bahwa Imam Syafi'i pernah berkata: "Bid'ah itu ada dua macam, satu bid'ah terpuji dan yg lain bid'ah tercela. Bid'ah terpuji adalah yg sesuai dgn sunnah Nabi dan bid'ah yg tercela adalah yg tdk sesuai atau menentang sunnah Nabi".
Imam Baihaqi dlm kitabnya "Manaqib Syafi'i" menyebutkan bahwa Imam Syafi'i pernah berkata: "Perkara baru (bid'ah) itu ada dua macam:
- 1. Perbuatan keagamaan yg menentang atau berlainan dgn Al-Qur'an, Sunnah Nabi, atsar dan Ijma", ini dinamakan "bid'ah dhalalah".
- 2. Perbuatan keagamaan yg baik, yg tdk menentang salah satu dr yg tersebut diatas adalah bid'ah juga, tetapi tdk tercela."
Tentang bid'ah, sebagian ulama membagi kpd hukum yg lima yaitu: wajib, sunnah, makruh, mubah, haram.
◄◄●════════◄●►════════●►►
Tidak ada komentar:
Posting Komentar