Cari Blog Ini

Bertasyabuh

Mohamad Sartono
Mungkin ada pertanyaan seperti ini, “Bolehkah merayakan ulang tahun dalam arti berdoa atau mendoakan agar yang berulang tahun selamat, sehat, takwa, panjang umur, dan seterusnya. Semua itu dilakukan dengan cara dan isi doa yang syar’i, tanpa upacara tiup lilin dan sebagainya seperti cara Barat, lalu dilanjutkan acara makan-makan. Bolehkah?”


Jawabannya, berdoa dan makan-makan adalah halal. Tetapi bila dilakukan pada hari seseorang berulang tahun, maka akan terkena hukum haram ber-tasyabbuh bil kuffar. Jadi di sini akan bertemu hukum haram dan halal. Dalam kondisi seperti ini wajib diutamakan yang haram daripada yang halal sebab kaidah syara’ menyebutkan: “Idza ijtama’a al halaalu wal haraamu, ghalaba al haramu al halaala.” Artinya, “Jika bertemu halal dan haram (pada satu keadaan) maka yang haram mengalahkan yang halal.” (Kitab as-Sulam, Abdul Hamid Hakim).
Dengan demikian, jika merayakan ultah diartikan sebagai “berdoa dan makan-makan”, dan dilaksanakan pada hari ultah, hukumnya haram, sesuai kaidah syar’i di atas. Akan tetapi jika dilaksanakan bukan pada hari ultah, maka hukumnya –wallahu a’lam bi ash shawab– menurut pemahaman kami adalah mubah secara syar’i. Sebab hal itu tidak termasuk tasyabbuh bil kuffar karena yang dilakukan pada faktanya adalah “berdoa plus makan-makan”, yang mana keduanya adalah boleh secara syar’i. Lagi pula hal itu dilakukan tidak pada hari ultah sehingga di sini tidak terjadi pertemuan halal dan haram sebagaimana kalau acara tersebut dilaksanakan pada hari ultah. Wallahu a’lam.

Allah SWT Berfirman: “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Qs 3. ali Imrân: 85). dan “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya akan dimintai pertanggungjawabannya.” (Qs 17. al-Isrâ’: 36).

Rasullah SAW juga bersabda: Belum sempurna keimanan salah seorang di antara kalian, sebelum hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa (al-Qur’an). (Hadits ke-41 dalam Hadits al-Arba’in karya Imam Nawawi).

Risma Anjalli
ulang tahun tidak termasuk hal yang diharamkan, karena tasyabuh seperti itu tidak termasuk dalam ruang lingkup ibadah, atau tatacara ibadah.

Risma Anjalli
kak Alamsyah Ali Al Banjari__ikutan komen donk !!

Risma Anjalli
banyak hal yang menyerupai dalam bertasyabuh, seperti memakai jas, celana, bekemeja, belajar media masa, lewat Hp, lewat internet, radio, televisi,makan memakai sendok dan garpu dll

Muhammad Syafi'i El-mahally
lnjut dik risma silhkn kluarn ilmux ana ingn bljr ma adik.......

Risma Anjalli
bensinnya habis kak anaz, jadi mogok deh, tinggal kak Anaznuraga Mencari Ridhonya silahkan kak

Muhammad Syafi'i El-mahally
hihihi ana dsini hnyalh org yg bdoh yg tdk tau ap2....jdi mngknya ana mw bljr ma adk..

Risma Anjalli
kak Mohamad Sartono kenapa senyum terus hehe..

Mohamad Sartono
Yg komen tidak fokus di status ttg arti ulang tahun, itu status2 yg bersangkutan anggota MKH , ndak apa2

Risma Anjalli
oooo ya gimana ni menurut rekan semua...
mari sini ngobrolnya biar ma nyosz.. sambil minum teh manis... kopi juga ada deh, mau roti_surabi_bala2 pokoe enak deh

Mohamad Sartono
@Risma Anjalli punten abdi nuju megeng ( Shaum )

Risma Anjalli
Oooo hari kamis ya... lagi saum kamisan ya kak ? hapunten bae.
kayanya pada sibuk ni kak... siap2 pada dines kali ya !!

Risma Anjalli
maaf Risma pergi dulu dines kak,
mari silahkan bagi sahabat yang ingin curhat tentang status di atas, sangat berguna sekali ni.. malahan banyak himahnya kalo kita tahu...
assalamu alaikum wr wb.

Alamsyah Ali Al Banjari
Iya Dik Risma Anjalli, Kaka datang... Tapi cuman bentar...^_^..


Perbedaan dlm Hal Furu'iyyaah boleh2 sj,selama tdk dijadikan sbgai alat perpecahan. Yg mengharamkan,monggo...
Yg membolehkan,monggo...

Bermula perkara Agama,hukum Asalnya adalah terlarang (Haram) sebelum adanya Nash2 yg membolehkan.
Dari 'Aisyah Radhialloohu'anha beliau berkata,Rasululullooh Saw bersabda: Barangsiapa mengerjakan amalan (Agama) yg tdk kami perintahkan maka amalnya ditolak...(H.R. Muslim,syarah Muslim juz XII hal 16).
Perkara Dunia,hukum asalnya adalah Mubah (boleh),sebelum ada Nash2 yg melarang.
Nabi Saw bersabda: Kalian lebih tau ttg Urusan Dunia Kalian... (H.R. Muslim,syarah Muslim juz XV hal 118).
Allah Swt berfirman:"Tuhan yg menjadikan untukmu seluruh yg ada di atas Bumi ini...(Q.S. Al Baqarah ayat 29).

Sekarang,kita klasifikasikan,mengucpkan selamat Ul Tah dg Do'a2 kebaikan Itu masuk perkara dunia apa perkara Agama?
Jawbnya: TERMASUK PERKARA DUNIA... Sehingga, bagi ummat Islam dibolehkan utk memberikan Do'a kpd saudaranya yg sedang ber Ul Tah.
Tasyabbuh n Bid'ah adalah dalam perkara yg langsung berhubungn dg mslh Agama (Ibadah). Bertasyabbuh n Bid'ah dlm urusan Keduniaan yg memberi Dampak baik bagi ummat Islam adalah dianjurkan. Tentunya selama tdk adala Nash atau dalil yg dg jelas mengharamkan...

Nabi Saw Bersabda:"Barangsiapa yg mengadakan dlm Islam Sunnah Hasanah,maka diamalkan org kemudian sunnahnya itu,diberikan kpdnya pahala sebagai pahala org yg mengerjakannya,dg tdk mengurangi sedikit juga dari pahala org yg mengerjakan kemudian Itu...(HR. Muslim,syarah Muslim juz XIV hal 226).

Risma Anjalli
Dari uraian kak Mohamad Sartono serta kak Alamsyah Ali Al Banjari__boleh Risma ambil kesimpulannya ya.. bahwa bertasyabuh, baik dalam urusan mengucapkan selamat hari ultah atau yang lainnya, dapat dikatagorikan ada beberapa bagian, wajib, sunat, haram, makruh, mubah___Untuk menyimpulkan semua itu__apa hukumnya menjadi wajib atau sunat dst__ alhamdu lillah pada zaman sekarang kita tidak usah repot2 karena sudah ada para ahli dalam bidang ilmu fiqih__yang mana dalam ilmu tersebut insya alloh dapat menjawab semua permasalahan yang akan dihadapi kita semua.

Risma Anjalli
Karena kita sebagai orang awwam tidak hafal isi dan kandungan qur'an N hadits, sudah barang tentu tidak bisa mengambil hujjah dari hadits ataupun qur'an, maka dari itu sepantasnya untuk menghidari dari kesalahan beribadah, maka dengan sendirinya kita dituntut untuk mengikuti tatacara ibadah kepada meraka yang sudah mengerti dengan betul bagaimana tatacara ibadah yang benar__itulah... biasanya orang menyebut dengan bermadzhab.

Risma Anjalli
Inilah yang dimaksud oleh kak Mohamad Sartono tentang ayat tersebut diatas.


“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya akan dimintai pertanggungjawabannya.” (QS. al-Isrâ’ [17] : 36).
Kesimpulannya walaupun kita tidak mengetahuinya seluk-beluk ibadah sesuai dengan qur'an N hadits__Tp insya alloh tidak akan sasar kalau yang kita ikuti benar-benar ulama dunia akhirat.

Risma Anjalli
Malahan boleh jadi__dengan ketidak tahuan kita tentang seluk-beluk hadits ataupun qur'an__bilamana mengambil hukum secara langsung dari qur'an N hadits tampa bermadzhab__malahan hal ini akan mengakibatkan salah prediksi__itu menurut Risma hehe

Risma Anjalli
hanya itu yang bisa Risma sampaikan__mohon maaf N bimbingannya bila ada kesalahan....wallohu 'a'lam

Risma Anjalli
silahkan kak Mohamad Sartono__Risma sangat mengharapkan tambahan N bimbingannya dari kakak

Muhammad Syafi'i El-mahally
ana ugac mau ikiut dik risma.........

Mohamad Sartono
Emang ada kura2 dalam perahu yg pura2 tidak tahu, sekarang era keterbukaan yg semuanya harus terbuka yg penting punya etika .Betul kan Ris?

Muhammad Syafi'i El-mahally
dik risma jgn gtu dunk.......

Muhammad Syafi'i El-mahally
etika itu apa kang...mf klot jdi brtnya?

Mohamad Sartono
@AMR etika artinya sopan santun bagi yg belum tau harus mau cari tau dan yg sdh tau hrs mau tau akan dirinya , karena ilmu yg kita miliki haruslah aplikasi amalannya , karena ilmu tanpa amal ibarat pohon yg rindang tanpa buah ,


Risma Anjalli
mo bilang apa lagi... hayyooooo kak Anaznuraga Mencari Ridhonya !!

Alamsyah Ali Al Banjari
Assalaamu 'alaikum...


Udah ngopi bareng rupanya...hee...
Kalau ga salah,di atas Dik Risma menyinggung masalah Madzhab.
Sberapa penting Madzhab Itu?
N apakah bisa diklasifikasikan kedalam Hukum wajib,sunnah n lain sbgainya?

Risma Anjalli
wahh.. kak Alamsyah Ali Al Banjari telat 1 detik__Risma mo pergi tugas nieehh


Tp ga sah khawatir__walau Risma ga ada__Ntar sahabat yg laen yang akan menjawabnya.. hihi

Alamsyah Ali Al Banjari
Hee... Telatnya Udah kebiasaan...

Risma Anjalli
ea.. masih mendingan telat___ini...ni..katanya temen dekat Risma__tp dari dulu ga ikut2 nimbrung... malu kali ya kak Alamsyah Ali Al Banjari hehe

Alamsyah Ali Al Banjari
Wkwkwk... Senang ngintip aja,kecuali ada acara makan2,baru keluar,hee,.

Ady Cynta
assalamuaaikum.., terimakash atas ilmunya tp aku belum jelas karena malah pusing di puter2rin, syukron di perjelaskn!

Risma Anjalli
maaf baru OL kak Alamsyah Ali Al Banjari__pada zaman sekarang ini bagi setiap orang hukumnya bermadzhab itu wajib.


bermadzhab itu ialah mengikuti jalannya para mujtahid, adapun mujtahid itu, ada yg disebut mujtahid mutlak, ada yg disebut mujtahid binnafsi__yang wajib diikuti itu ialah para mujtahid mutlak, seperti mengikuti madzhab imam syafi'i.

Risma Anjalli
Boleh dikatakan pada masa kini semakin sangat sulit untuk menjadi Imam Mujtahid Mutlak karena hadits tidak terbatas pada apa yang telah dibukukan namun sebagian dalam bentuk hafalan dan umumnya sudah terlupakan sanadnya dan sebagian matan/redaksinya masih ada yang mengingatnya. Imam Mazhab pada sewaktu mereka berijtihad dan beristinbat mereka mengetahui hadits lebih banyak dari apa yang telah dibukukan.


Kita umat muslim sebaiknyalah mentaati dan mengikuti Imam Mazhab karena mereka telah disepakati oleh jumhur ulama memiliki kompetensi sebagai Imam Mujtahid Mutlak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar